OPINI | BITUNG — Konflik agraria di Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari perlahan membuka pertanyaan paling mendasar dalam republik ini: negara sebenarnya hadir untuk melindungi rakyat atau justru datang paling akhir untuk mengambil ruang hidup mereka?
Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan.
Selama puluhan tahun, masyarakat keturunan ahli waris penggarap hidup di atas lahan yang dahulu hanyalah hutan belantara. Tidak ada jalan. Tidak ada investasi. Tidak ada korporasi. Tidak ada alat berat. Negara pun nyaris tak terlihat.
Tanah itu dibuka dengan parang dan cangkul. Kelapa ditanam satu per satu. Pisang, umbi-umbian, dan tanaman pangan tumbuh dari keringat rakyat kecil yang hidup bergenerasi di sana bahkan sebelum republik ini berdiri.
Namun sejarah republik sering kali aneh.
Ketika tanah masih hutan, rakyat dibiarkan sendiri.
Tetapi ketika tanah mulai memiliki nilai ekonomi, tiba-tiba muncul banyak pihak membawa peta, dokumen, stempel, bahkan nama institusi negara.
Inilah pola klasik konflik agraria Indonesia: rakyat membuka tanah, korporasi datang mengambil legalitasnya, lalu negara muncul menjaga administrasinya.
Pola semacam itu sesungguhnya bukan cerita baru di Indonesia. Film dokumenter Pesta Babi pernah memperlihatkan bagaimana pembangunan di Papua kerap menghadirkan luka sosial di tengah masyarakat adat. Dalam film itu, pembangunan datang dengan bahasa kemajuan dan investasi, tetapi di saat yang sama menghadirkan rasa kehilangan atas tanah, hutan, dan ruang hidup masyarakat lokal.
Papua dalam film tersebut digambarkan bukan sekadar kehilangan tanah, tetapi kehilangan kendali atas masa depannya sendiri. Tanah adat berubah menjadi angka investasi. Ruang hidup berubah menjadi konsesi. Dan masyarakat perlahan terdorong menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri.
Kini, kegelisahan serupa mulai dirasakan masyarakat Tokambahu, Makawidey, dan Kasawari di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Apa yang selama ini terlihat jauh di Papua, menurut warga, ternyata juga bisa terjadi di daerah mereka sendiri.
Bedanya hanya lokasi.
Polanya terasa mirip:
tanah rakyat mulai bernilai ekonomi,
korporasi masuk membawa legalitas,
lalu muncul klaim atas nama negara,
sementara masyarakat yang sejak awal membuka lahan justru diposisikan seolah penghalang pembangunan.
Di situlah masyarakat mulai merasa bahwa “Pesta Babi” bukan hanya cerita tentang Papua, melainkan potret wajah pembangunan Indonesia yang sering berulang di banyak daerah.
Pembangunan yang kerap lupa bertanya: siapa yang pertama hidup di atas tanah itu?
Pada 1995, masyarakat menyebut masuknya korporasi PT Awani Modern menjadi titik awal perubahan besar di wilayah tersebut. Dengan label Hak Pakai, perusahaan mulai masuk ke wilayah garapan rakyat. Setahun kemudian statusnya berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Di sinilah letak pertanyaan serius yang seharusnya diuji secara terbuka oleh negara.
Untuk apa sebenarnya HGB itu diberikan?
Sebab dalam praktiknya, menurut pengakuan warga, tidak pernah ada pembangunan signifikan sebagaimana semangat pemberian HGB dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Yang terjadi justru penguasaan hasil kebun kelapa masyarakat penggarap.
Jika benar demikian, maka negara perlu menjelaskan: apakah fungsi sosial tanah sebagaimana amanat UUPA benar-benar dijalankan, atau hukum agraria hanya menjadi alat legalisasi penguasaan ruang hidup rakyat?
Masalah semakin pelik ketika HGB tersebut disebut berakhir pada September 2024. Dalam logika hukum pertanahan, tanah HGB yang habis masa berlakunya semestinya kembali menjadi tanah negara sebelum ada proses lanjutan sesuai mekanisme hukum.
Tetapi ironisnya, di tengah kekosongan dan sengketa status itu, muncul klaim baru yang menyebut tanah tersebut sebagai “tanah negara” karena diduga dijaminkan kepada negara.
Pertanyaannya sederhana:
di mana dokumen otentiknya?
mana bukti kredit macetnya?
mana keputusan hukum tetapnya?
mana keterbukaan administrasi publiknya?
Dan yang lebih mengkhawatirkan, mengapa justru muncul pendekatan-pendekatan intimidatif di lapangan dengan membawa nama institusi negara sebelum ada penyelesaian hukum yang terang?
Dalam negara demokrasi, penggunaan nama aparat tanpa dasar hukum yang jelas adalah persoalan serius. Sebab negara hukum tidak bekerja berdasarkan telepon misterius, tekanan psikologis, atau klaim sepihak.
Negara hukum bekerja melalui:
dokumen,
prosedur,
transparansi,
dan akuntabilitas.
Jika ada pihak mengatasnamakan institusi tertentu untuk menghentikan aktivitas masyarakat tanpa surat resmi, tanpa penjelasan terbuka, lalu menghilang tanpa jejak, maka publik berhak curiga ada praktik kekuasaan informal yang sedang bermain di balik konflik agraria ini.
Fenomena semacam ini berbahaya.
Karena republik yang sehat tidak boleh memberi ruang bagi praktik kekuasaan bayangan — kekuasaan tanpa identitas, tanpa tanggung jawab, tetapi memiliki daya tekan terhadap rakyat kecil.
Dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Kasawari, pemerintah setempat mencoba mengambil posisi sebagai penengah. Lurah Kasawari meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog dibanding pendekatan tekanan di lapangan.
“Kami berharap semua pihak bisa duduk bersama mencari solusi yang baik. Pemerintah kelurahan tidak ingin ada konflik berkepanjangan. Persoalan ini harus dibuka secara terang dan diselesaikan lewat musyawarah serta mekanisme hukum yang benar,” ujar Lurah Kasawari dalam forum mediasi.
Hal senada disampaikan Babinsa yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan menghindari tindakan sepihak yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan semua pihak mengedepankan komunikasi. Jangan sampai ada gesekan karena persoalan ini masih perlu dibicarakan bersama melalui jalur yang benar,” ujar Babinsa di hadapan warga.
Namun bagi masyarakat keturunan ahli waris penggarap, konflik ini bukan sekadar perkara administrasi tanah. Di balik peta dan dokumen, ada sejarah panjang keluarga yang hidup dari tanah tersebut sejak era sebelum kemerdekaan.
Salah satu ahli waris petani penggarap menuturkan, lahan Tokambahu telah digarap oleh opa dan oma mereka sejak sekitar tahun 1936, jauh sebelum korporasi maupun negara hadir membawa klaim kepemilikan.
“Ini bukan tanah kosong yang baru muncul kemarin. Opa-oma torang so buka ini hutan dari tahun 1936. Dorang kerja dengan parang, cangkul, dan tangan sendiri. Dulu waktu masih hutan belantara, nda ada negara datang bantu bersihkan, nda ada perusahaan datang garap. Tapi pas tanah so ada nilai ekonomi, baru banyak yang datang klaim,” ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat tidak menolak negara, tetapi meminta negara hadir secara adil dan tidak menghapus sejarah hidup rakyat kecil hanya karena kekuatan dokumen formal yang masih dipersoalkan keabsahannya.
“Torang takut jangan sampai apa yang terjadi di Papua, yang torang lihat dalam film Pesta Babi, pelan-pelan terjadi juga di tanah torang di Makawidey dan Kasawari. Pembangunan jangan datang lalu rakyat kecil dikorbankan. Jangan sampai petani penggarap cuma jadi penonton di tanah sendiri,” katanya.
Karena itu, permintaan masyarakat Tokambahu agar persoalan ini dibuka melalui RDP DPRD dan audit legalitas menyeluruh sesungguhnya bukan tindakan melawan negara. Justru itu bentuk kepercayaan terakhir rakyat terhadap mekanisme konstitusional.
Mereka tidak meminta kekuasaan.
Mereka meminta kejelasan.
Mereka meminta negara membuktikan bahwa hukum masih bekerja untuk rakyat kecil, bukan hanya untuk mereka yang memiliki akses terhadap meja-meja kekuasaan.
Sebab sejarah Indonesia terlalu penuh dengan kisah rakyat yang dikalahkan bukan oleh hukum, melainkan oleh tafsir kekuasaan atas hukum.
Dan ketika negara mulai lebih sibuk menjaga dokumen korporasi dibanding melindungi sejarah hidup rakyatnya sendiri, di situlah republik perlahan kehilangan legitimasi moralnya.