Skandal Pencatutan Data Siswa di Lebak: PKBM Putra Mandiri Diduga Curi Data Siswa Demi Dana BOP
REFORMASI-ID | LEBAK, BANTEN - Praktik penarikan data atau pencatutan nama warga tanpa izin kembali mencuat di dunia pendidikan. Lembaga Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM) Putra Mandiri yang berlokasi di Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, diduga melakukan praktik lancang dengan mencatut data siswa aktif pada sekolah lain guna meraup keuntungan dari dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang orang tua siswa berinisial (P), warga Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, kabupaten Lebak,Banten, yang merasa dirugikan akibat masa depan pendidikan anaknya terancam terhambat.
P (orang tua siswa) mengaku sangat terkejut saat hendak memindahkan anaknya dari SMKN 1 Sobang, tempat anaknya duduk di kelas 12 pada tahun ajaran 2026/2027 ke Madrasah Aliyah (MA) Ciparasi karena kendala jarak tempuh yang terlalu jauh.
Namun, niat tersebut menemui jalan buntu ketika operator MA Ciparasi mencoba mengunggah data sang anak ke sistem pendataan EMIS, sistem menolak karena data siswa tersebut tercatat sudah terdaftar di PKBM Putra Mandiri.
"Saya tidak pernah mendaftarkan anak saya ke PKBM Putra Mandiri yang berada di Cihambali. Bahkan, saya tidak pernah tahu kalau di Cihambali ada PKBM. Posisi anak saya murni murid aktif di SMKN 1 Sobang,"ungkap P dengan nada geram, pada Minggu (13/09/2026).
Menanggapi temuan tersebut, Kepala PKBM Putra Mandiri, Agus, memberikan penjelasan yang berubah-ubah dan dinilai penuh kejanggalan.
Melalui surat resmi kepada awak media pada (11/09/2026), Agus awalnya berdalih bahwa nama siswa tersebut memang sempat tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PKBM Putra Mandiri. Ia berargumen karena siswa yang bersangkutan tidak pernah hadir, pihaknya telah mengeluarkan data tersebut dan meminta orang tua mengeceknya secara berkala.
Namun, di hari yang sama, Agus mengirimkan surat keterangan ralat atau "salah input" kepada awak media sebagai upaya menjawab konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Dalam surat tersebut, ia meralat pernyataannya dan menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan tidak pernah mendaftar maupun mengikuti proses pembelajaran di lembaganya.
Kendati demikian, kejanggalan semakin mencuat ketika dicermati perbedaan data antara laporan yang diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan keterangan kepada media. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, tanggal mutasi siswa tersebut tercatat janggal, yakni pada 22 Agustus 2024.
Praktik kotor pencatutan data pribadi warga tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menabrak koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Modus operandi semacam ini lazim digunakan oknum lembaga nakal untuk mendongkrak jumlah siswa fiktif demi mencairkan dana hibah atau BOP Kesetaraan secara ilegal dari pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap pemrosesan data pribadi—termasuk nama, NIK, alamat, hingga data wali—wajib mengantongi persetujuan sah dari pemilik data atau orang tua. Penggunaan data tanpa izin demi kepentingan sepihak dapat berbuah sanksi berat, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga ancaman pidana penjara bagi pihak yang terlibat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam guna membongkar jaringan mafia data fiktif di dunia pendidikan wilayah Lebak.(Nank_roes)

























