Dua Truk Diduga “Tab Solar” Diamankan Polres Bitung, Wakapolres: Tak Ada Ruang untuk Penyelewengan
REFORMASI-ID | BITUNG — Pengawasan terhadap distribusi solar bersubsidi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, memasuki babak penindakan. Polisi menemukan dua truk yang diduga disiapkan untuk menyalahgunakan solar bersubsidi saat inspeksi mendadak di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Senin, 24 Agustus 2026.
Inspeksi dipimpin Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., M.H., bersama personel Satuan Lalu Lintas, Intelkam, dan Satuan Reserse Kriminal. Sebanyak enam SPBU di wilayah Kota Bitung diperiksa. Polisi antara lain mengecek kendaraan yang hendak mengisi solar, mencocokkan nomor polisi dengan barcode, serta memeriksa dokumen kendaraan.
Temuan mencolok terjadi di SPBU Girian Permai. Petugas mendapati dua truk yang dicurigai berkaitan dengan praktik yang oleh polisi disebut sebagai “tab Solar”. Salah satu truk disebut memiliki dua tangki bahan bakar. Truk lainnya ditemukan dalam kondisi roda yang dinilai tidak laik jalan.
Kedua kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penindakan lalu lintas berupa tilang terhadap kendaraan tersebut.
“Untuk dua kendaraan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres serta dilakukan penilangan untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku. Kendaraan itu diduga akan menimbun Solar dengan cara tab,” kata Korompis.
Istilah “tab Solar” dalam konteks temuan polisi merujuk pada dugaan upaya memperoleh solar bersubsidi secara tidak semestinya, antara lain dengan memanfaatkan kapasitas tangki kendaraan untuk pengisian berulang. Namun, status kedua kendaraan tersebut masih sebatas dugaan dan proses pemeriksaan polisi menjadi penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun pelanggaran ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Di SPBU Madidir, situasinya berbeda. Distribusi solar bersubsidi disebut berjalan normal. Penanggung jawab SPBU, Wempi Tilaar, mengatakan pihaknya memperketat pemeriksaan kendaraan yang hendak mengisi BBM bersubsidi.
“Kami di sini sangat ketat. Jika ada kendaraan yang memiliki dua tangki, tidak akan kami layani,” ujar Wempi.
Pengawasan terhadap kendaraan dengan tangki tambahan menjadi salah satu titik krusial dalam distribusi solar bersubsidi. Sebab, celah pada mekanisme pengisian dapat membuka peluang pembelian dalam jumlah tidak wajar yang pada akhirnya berpotensi mengurangi akses masyarakat dan pelaku usaha yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres, menegaskan pemeriksaan SPBU tidak semata-mata diarahkan pada penindakan. Polisi juga berupaya mencegah praktik penyalahgunaan sejak dari titik pengisian.
“Hari ini enam SPBU yang ada di Kota Bitung disidak. Kami tidak akan membiarkan penyalahgunaan solar subsidi terjadi di Kota Bitung. Semua yang bermain dengan solar subsidi akan kami tindaki sesuai aturan. Tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan,” kata Korompis.
Ia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara berkala. Polisi akan memantau kesesuaian kendaraan, nomor polisi, barcode, dokumen kendaraan, serta kondisi fisik kendaraan yang melakukan pengisian solar bersubsidi.
“Saya akan turun langsung memantau dan memeriksa SPBU di Bitung. Prinsip kami jelas, distribusi solar subsidi harus aman, tertib dan tepat sasaran,” ujar Korompis.
Langkah tersebut menempatkan SPBU bukan sekadar titik pelayanan konsumen, tetapi juga salah satu simpul pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Karena itu, pengelola SPBU dituntut memastikan setiap transaksi memenuhi ketentuan, sementara aparat perlu memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada penindakan administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius.
Dalam kasus dua truk di SPBU Girian Permai, polisi masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan tersebut. Pemeriksaan kendaraan, dokumen, pola pengisian, dan keterangan pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah perkara berhenti pada pelanggaran lalu lintas atau berkembang menjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polres Bitung menyatakan pengawasan akan terus diperkuat. Polisi mengimbau pengelola SPBU, pengemudi, pelaku usaha, dan masyarakat tidak memanfaatkan celah distribusi solar bersubsidi untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan.
Bagi polisi, persoalannya bukan semata-mata berapa liter solar yang masuk ke tangki sebuah kendaraan. Yang lebih besar adalah memastikan subsidi negara tidak berubah menjadi komoditas yang hanya menguntungkan pihak tertentu. Di titik itulah pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi diuji: apakah mampu mencegah kebocoran sejak di SPBU, atau baru bergerak setelah penyimpangan ditemukan.

























